DPS adalah singkatan dari Daftar Pemilih Sementara.Dalam konteks Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), yang dimaksud dengan Daftar Pemilih Sementara (DPS) adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan data Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum (Pemilu) terakhir yang telah diperbaharui dan dicek kembali kebenarannya, serta ditambah dengan pemilih baru.
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan: dari mulai siapa yang akan dicoblos hingga bagaimana jika tak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap. tirto.id - Pemilihan Umum 2019 hampir klimaks. Hari ini (17/4/2019), setidaknya ada 190.770.969 orang yang punya hak pilih dapat mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang jumlahnya mencapai 810.329.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sudah memutuskan 100,3 juta lebih warga masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Serentak 2020. Pada tanggal 9 Desember mendatang, para warga pemilih itu akan mendapatkan kesempatan memberikan hak suaranya saat rentang pukul 07.00-13.00 WIB. Mengutip isi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2020, di pilkada
Ketua KPU Provinsi Jawa Barat, Rifqi Ali Mubarok menyampaikan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Provinsi Jawa Barat dengan jumlah pemilih 35.714.901 dari jumlah Kabupaten/Kota di Jawa Barat sebanyak 27, jumlah Kecamatan 627, jumlah Desa/Kelurahan 5.957, dan jumlah TPS sebanyak 140.457. Pada kesempatan tersebut hadir Ketua dan Anggota
Sesuai ketentuan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, setiap TPS Pemilu 2024 nantinya akan memiliki satu orang Pantarlih yang diangkat oleh PPS atas nama KPU dalam cakupan kabupaten dan kota. Selain itu, Pantarlih dapat berasal dari perangkat kelurahan/desa, rukun warga, rukun tetangga, dan/atau warga masyarakat.
KPU telah menetapkan bahwa pada Pemilu 2024 mendatang terdapat 204.807.222 DPT. Lalu apakah kita sudah terdaftar sebagai pemilih tetap? Berikut cara mengecek atau mengetahui DPT secara online: Kunjungi situsweb resmi KPU ( kpu.go.id) Klik tombol opsi di sisi kanan atas tampilan web untuk handphone lalu pilih Cek DPT Online.
A Font Sedang. A Font Besar. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan daftar pemilih tetap atau DPT final yang berhak mengikuti pemilu pada 14 Februari 2024 mendatang. Total jumlah pemilih secara nasional yaitu sebanyak 204.807.222 orang. Jumlah DPT nasional tersebut terdiri dari 102.218.503 pemilih laki-laki dan 102.588.719 pemilih perempuan.
Dari jumlah itu, sebanyak 219.534 pemilih laki-laki dan 225.395 pemilih perempuan yang tersebar di 4 kecamatan, 43 desa/Kelurahan dan 1.202 TPS sesuai model A.3.1-KWK. Berdasarkan rincian per kecamatan, di Denpasar Selatan tercatat 120.453 pemilih, Denpasar Timur 80.959 pemilih, Denpasar Barat 129.015 pemilih dan Denpasar Utara 114.502 pemilih.
Jumlah itu terdiri dari 820.161 TPS di dalam negeri, serta TPSLN, kota suara keliling, dan pos sebanyak 3.059. Hal ini berdasarkan hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional Pemilu 2024, Minggu (2/7/2023). Dalam rapat pleno ditetapkan ada 204.807.222 jiwa yang masuk di DPT Pemilu 2024.
28. Daftar Pemilih Sementara yang selanjutnya disingkat DPS adalah daftar Pemilih hasil pemutakhiran daftar Pemilih yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan dibantu oleh PPK, PPS, dan Pantarlih. 29. Daftar Pemilih Tetap yang selanjutnya disingkat DPT adalah DPS hasil perbaikan akhir yang telah diperbaiki
NPeQ.